×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PW SEMMI NTB: PPK NUFReP Dinul Hidayat Diduga Memaksakan Kontrak Proyek Kolam Retensi Pengendalian Banjir Amahami Kota Bima, Di Atas Lahan Sengketa..!!

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T03:14:36Z


Narasi Indonesia.com, Mataram - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( PW SEMMI NTB ) menduga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I Mataram bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Pantai I, Dinul Hidayat, tetap menandatangani kontrak Proyek Kolam Retensi Amahami, Kota Bima, meski status hukum lahan belum clear and clean, pada Kamis (29/1/2026).


Proyek yang merupakan bagian dari National Urban Flood Resilience Program (NUFReP) dan didanai Bank Dunia dengan Nilai kontrak Rp.238.752.353.100,00,- Miliar Serta masa pelaksanaan lima Ratus Empat puluh hari kalender Kerja.  hingga kini masih berada di atas lahan yang disengketakan antara Pemerintah Kota Bima dan sejumlah warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).


Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menegaskan tindakan tersebut bertentangan langsung dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021, yang secara tegas melarang penggunaan tanah sengketa untuk pembangunan kepentingan umum sebelum status hukumnya sah.


 “Menandatangani kontrak di atas lahan bermasalah adalah kelalaian fatal dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Rizal.


Hasil pengecekan lapangan PW SEMMI NTB pada 18 Januari 2026 menunjukkan kawasan Amahami, khususnya di sisi timur jalan negara, merupakan aset resmi Pemerintah Kota Bima yang berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Bima dan satu hamparan dengan aset negara lainnya, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II B Bima.


Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa SHM warga di atas kawasan tersebut patut diuji keabsahannya, baik secara administratif maupun yuridis.


Namun demikian, BBWS NT I Mataram tetap menandatangani kontrak konstruksi dan supervisi proyek Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria pada 7 Januari 2026 di Aula Beringin Sila BBWS NT I Mataram. Kontrak diteken oleh PPK Dinul Hidayatbbersama PT Bahagia Bangunusa dan KSO PT Kautsar Semesta Abadi, PT Antusias Raya, serta PT Geodinamik Konsultant, serta disaksikan Ketua DPRD Kota Bima.


PW SEMMI NTB menilai penandatanganan kontrak tersebut tidak menghapus cacat hukum pengadaan lahan, bahkan berpotensi menyeret PPK, BBWS NT I, dan pihak pelaksana proyek ke dalam persoalan hukum serius di kemudian hari.


Di tengah konflik yang belum tuntas, DPRD Kota Bima membentuk Pansus Aset pada 14 Januari 2026, yang semakin menegaskan bahwa persoalan aset daerah, termasuk kawasan Amahami, masih bermasalah dan belum selesai secara hukum.


Atas kondisi tersebut, PW SEMMI NTB mendesak penghentian seluruh aktivitas fisik proyek hingga status lahan dinyatakan sah. Mereka juga menuntut audit terbuka atas proses penetapan lokasi dan pengadaan tanah serta uji hukum terhadap seluruh SHM yang berada di atas aset Pemkot Bima.


 “Pembangunan tidak boleh dipaksakan di atas konflik. Kepastian hukum wajib hadir sebelum proyek dijalankan, bukan setelah masalah meledak,” tegas Rizal Ketua PW SEMMI NTB.


PW SEMMI NTB menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh langkah hukum dan politik apabila peringatan tersebut diabaikan.*


(m/NI)



 

×
Berita Terbaru Update