![]() |
Tom Lembong tampak ditemani oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip pada laman resmi inews.id.
Tom juga ditemani oleh istrinya Franciska Wihardja, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid dan analis kebijakan publik Said Didu.
Ketika keluar, Tom langsung disambut antusias simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi. Dia pun membalasnya dengan senyum.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.*