![]() |
Narasi Indonesia.com, Jakarta - Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Ini tertuang dalam surat Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan nomor 162/M/2025 yang ditetapkan pada 7 Juli 2025.
"Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan," demikian bunyi SK yang diteken Fadli Zon tersebut, dikutip pada laman resmi Kumparan.com.
Dalam SK itu, ditegaskan bahwa Hari Kebudayaan bukanlah hari libur.
Selain itu, SK itu mulai berlaku sejak ditetapkan.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutup SK tersebut.*