Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cak Imin Setuju Wamen Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Alasannya

Sabtu, 19 Juli 2025 | Juli 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-20T03:37:41Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku setuju Wakil Menteri (Wamen) boleh rangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, sosok Wamen justru lebih jelas orangnya maupun institusinya.


“Saya setuju Wamen menjadi komisaris karena Wamen itu jelas orangnya, jelas alamatnya, jelas institusinya,” kata Cak Imin di Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2025), dikutip pada laman resmi inews.id.


Menurutnya, dengan Wamen diberi jabatan komisaris di perusahaan BUMN maka akan jelas siapa yang bakal menjadi sasaran jika perusahaan BUMN tersebut bermasalah. Begitu juga sebaliknya, jika perusahaan negara tersebut mendapat capaian positif.


“Sehingga kalau perusahaan negara yang komisarisnya adalah Wamen, Insya Allah akan bertanggung jawab. Karena kalau sampai gagal, sampai tidak menguntungkan, itu jelas orangnya yang disalahkan siapa,” ujar dia.


Menurutnya, daripada menunjuk orang yang tidak diketahui siapa dan perannya sebagai komisaris, lebih baik para Wamen yang ambil bagian di posisi tersebut.


“Sehingga kalau ada kesalahan sudah jelas mereka yang salah. Kalau ada untung mereka yang harus diajukan jempol,” ujar dia.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang seorang Wamen merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN. Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.


Sebagai informasi, perkara ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.   


Kendati demikian, dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. 


Hal ini sesuai Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008. Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.  


"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. 


Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," bunyi salinan putusan.*

×
Berita Terbaru Update