Narasi Indonesia.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut persetujuan lingkungan untuk tambang nikel di pulau kecil kawasan Raja Ampat diterbitkan oleh bupati di masa lalu.
“Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 75B Tahun 2006,” ujar Hanif dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025), dikutip pada laman resmi Kompas.com.
Dia menjelaskan, dokumen persetujuan lingkungan itu belum sampai ke kementeriannya. Dia sedang menantikan dokumen itu untuk ditinjau ulang.
PT ASP atau Anugerah Surya Pratama menggarap tambang nikel di Pulau Manuran, pulau kecil di kawasan Raja Ampat.
Ada lagi tambang nikel yang dioperasikan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe atau Pulau Kawei. “Luas pulaunya 4.561 hektare, jadi termasuk pulau kecil,” kata Hanif.
Izin persetujuan lingkungan di Pulau Kawei juga diterbitkan bupati di masa lalu. “Persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat. Nanti akan sama persis dengan yang akan kita lakukan untuk kegiatan PT ASP (di Pulau Manuran) langkah-langkah yang kita ambil,” ujar Hanif.
Kini, dia memerintahkan Bupati Raja Ampat saat ini untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan tersebut.*