Narasi Indonesia.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta institusi penegak hukum untuk menjaga koordinasi antar lembaga dalam pembahasan revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menekankan, meskipun masing-masing lembaga memiliki kewenangan sendiri, koordinasi tetap harus dijaga tanpa saling mengintervensi.
“Saya juga mengajak bahwa koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum acara pidana tahun ini, yang tercermin di dalam DIM, di mana letak-letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” ujar Supratman usai meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6), dikutip pada laman resmi Kumparan.com
Meski begitu ia optimis tidak akan ada saling gesek maupun tumpang tindih wewenang dalam pelaksanaannya, sebab ia mengatakan saat penyusunan DIM baik kolaborasi antara Kemenkum, Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Sekretariat Negara sudah sangat baik.
“Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan,” katanya.
Supratman mendorong agar forum koordinasi antar lembaga yang sempat vakum, Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia), agar dihidupkan kembali sebagai sarana menyatukan visi antar lembaga tanpa mencampuri urusan masing-masing.
“Kita mencoba menghidupkan kembali dalam rangka koordinasi, tidak saling mengintervensi kewenangan yang ada di dalam undang-undang ini, namun demikian koordinasi itu penting karena berdasarkan pengalaman kita, kita pernah memiliki sebuah forum yang namanya Mahkumjakpol kita pernah memiliki di tahun 2010,” katanya.
“Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu ditingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian begitu pula halnya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, maka forum ini mungkin ada baiknya dipikirkan pada akhirnya bisa dilanjutkan penandatangan MOU antara 4 lembaga yang ada,” tuturnya.
Setelah DIM dari pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diteken dan diserahkan ke DPR, proses pembahasan berlanjut ke tahap pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Meskipun RUU KUHAP semula merupakan inisiatif pemerintah, statusnya kini telah diambil alih menjadi inisiatif DPR, sehingga pembahasan dilanjutkan dengan DPR sebagai pengusul dan pemerintah sebagai pihak yang memberikan tanggapan melalui DIM.
Setelah DIM diterima, DPR bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan per pasal.*
