Narasi Indonesia.com, Jakarta - Perputaran uang dari transaksi judi online mencapai angka Rp 359 triliun pada tahun 2024. Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, yang didasarkan atas data PPATK.
"Perputaran di tahun 2024 itu Rp 359 triliun, ini angka yang cukup besar," kata Wahyu di Bareskrim Polri pada Rabu (7/5), dikutip pada laman resmi Kumparan.com
Wahyu menjelaskan, transaksi judi online acap kali dilakukan melalui transaksi digital seperti QRIS ataupun kripto. Uang yang diperoleh dari transaksi judi online kemudian dialirkan pelaku ke sejumlah perusahaan cangkang untuk menyulitkan polisi menelusuri aliran dana.
Sebagai tindak lanjut, sambung Wahyu, polisi turut menggandeng PPATK dalam menelusuri aliran dana transaksi judi online. Dia berjanji siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online bakal dikenakan TPPU.
"Kita berkolaborasi dengan PPATK karena banyak sekali informasi-informasi melalui laporan hasil analisis PPATK," ujar dia.
"Kita berkoordinasi juga dengan Komdigi dalam rangka untuk melakukan upaya pencegahan dan juga take down terhadap konten-konten judi ini," lanjut dia.*