Narasi Indonesia.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Yudi Prasetyo memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah cepat dan tegas dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, penindakan terhadap korupsi dengan potensi kerugian negara dalam skala besar membutuhkan perhatian publik yang kuat agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, pada Sabtu (10/5/2025).
“Potensi kerugian negara dalam jumlah besar tentu dimainkan oleh banyak pihak, sistem yang terstruktur dan mengakar, sehingga besar kemungkinan terjadinya konflik kepentingan. Dalam kasus korupsi, kepentingan publik yang ternodai dan dirugikan akibat perilaku koruptif tersebut,” ujar Yudi dalam keterangan resminya.
Yudi, pemuda asal Sulawesi Tengah, juga menyoroti pentingnya pengawasan serius terhadap eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang kerap menjadi ladang korupsi. Ia menekankan bahwa pengelolaan SDA harus berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan, dan aparat penegak hukum harus berperan aktif serta kredibel dalam mengawal proses hukumnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus besar seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma di sektor perkebunan kelapa sawit, serta kasus tata kelola minyak goreng dan minyak mentah yang diduga melibatkan anak dari taipan minyak, Riza Chalid.
“Jika tidak dijalankan dengan mekanisme yang baik dan pengawasan publik yang kuat, maka kasus-kasus besar seperti ini rentan diintervensi oleh pihak-pihak yang terlibat. Kalau itu terjadi, maka negara dan hajat hidup rakyat Indonesia yang dikorbankan,” jelas Yudi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dukungannya terhadap Kejagung agar terus menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Yudi juga mengingatkan agar institusi hukum tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
“Kejagung harus serius dan tidak tebang pilih. Kalau tidak, cita-cita besar Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi hanya akan menjadi wacana,” pungkasnya.*
(m/NI)