×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota Komisi II DPR Sarankan Kemendagri Hati-hati Tanggapi Usulan Status Istimewa Solo

Minggu, 27 April 2025 | April 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T04:09:36Z

Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks Parlemen (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhati-hati dalam merespons usulan penetapan Solo, Jawa Tengah, sebagai daerah berstatus istimewa, Senin (28/4/2025).


Doli mengungkapkan rasa skeptisnya terhadap usulan penambahan daerah otonomi baru yang belakangan meningkat tajam, dari 329 menjadi 341 wilayah. Salah satu yang diajukan adalah pemberian status istimewa kepada Solo, kota yang dikenal memiliki sejarah budaya yang kaya.


Menurut Doli, keputusan seperti ini perlu diperhatikan dengan cermat, mengingat potensi dampak jangka panjangnya. Ia mengingatkan, dalam beberapa bulan terakhir, jumlah wilayah yang mengajukan status istimewa meningkat pesat, termasuk beberapa daerah yang memiliki sejarah kerajaan. 


"Jangan sampai keputusan ini hanya memicu usulan serupa dari daerah lain, yang juga mengklaim memiliki sejarah kerajaan atau alasan historis lainnya," kata Doli di kompleks parlemen pada Jumat (25/4/2025).


Revisi Undang-Undang untuk Menata Daerah

Doli menambahkan bahwa baru-baru ini, Komisi II DPR telah melakukan perapian terhadap 20 undang-undang daerah provinsi dan 120 kabupaten/kota. Salah satu fokus revisi ini adalah untuk merapikan dasar hukum daerah-daerah tersebut yang selama ini banyak merujuk pada aturan lama. "Kami sepakat revisi undang-undang ini hanya untuk memperbaiki dasar hukum dan menyesuaikan dengan UUD 45, bukan untuk menambah atau mengubah status daerah," tegasnya.


Doli menjelaskan bahwa status daerah istimewa hanya diberikan kepada daerah yang memiliki nilai historis atau kontribusi besar terhadap kemerdekaan Indonesia. Sejauh ini, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memegang status ini, sementara daerah lain seperti Aceh, Jakarta, dan Papua memiliki status otonomi khusus.


Pertimbangan Historis dan Urgensi Usulan

Doli menyebutkan bahwa status istimewa pada Aceh sempat diberikan karena jejak sejarahnya yang penting dalam perjuangan kemerdekaan, termasuk kontribusi masyarakat Aceh dalam mendukung pemerintah Indonesia dengan mengumpulkan dana untuk membeli pesawat. Namun, status istimewa Aceh telah dicabut sejak era reformasi. Dengan demikian, saat ini, hanya DIY yang memegang status istimewa, mengingat peran besar Kesultanan Yogyakarta dalam perjuangan kemerdekaan.


Selain itu, Doli juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada daerah yang memiliki status istimewa di tingkat kabupaten/kota. Semua daerah istimewa atau yang memiliki otonomi khusus berada di tingkat provinsi. Oleh karena itu, jika Solo mengajukan untuk menjadi daerah istimewa, perlu diperjelas apakah Solo menginginkan status tersebut sebagai sebuah provinsi atau kabupaten/kota. "Jika hanya kabupaten kota, status istimewa itu tidak dikenal," tambahnya.


Risiko Pemekaran dan Perubahan Status

Doli juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi munculnya usulan serupa dari daerah lain jika pemerintah menyetujui penetapan Solo sebagai daerah istimewa. Ia menyarankan agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan urgensi dari setiap usulan perubahan status atau pemekaran daerah. "Misalnya, nanti teman-teman di Pontianak bisa saja mengajukan agar daerah mereka juga diberi status istimewa karena ada sejarah Sultan di sana yang menciptakan lambang Garuda Pancasila," katanya.


Menurut Doli, perubahan status atau pemekaran daerah bukanlah hal yang sederhana dan memerlukan proses panjang. Ia menekankan bahwa pemerintah harus hati-hati dalam mengambil keputusan, terutama jika tidak ada urgensi yang mendesak. "Jika tidak ada urgensinya, sebaiknya tidak usah diputuskan untuk mengubah status atau nama daerah tersebut," ujar Doli.


Dengan berbagai pertimbangan ini, Doli berharap Kemendagri dapat lebih berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan suatu daerah berstatus istimewa. Keputusan tersebut harus diambil dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh bangsa dan untuk menjaga kestabilan serta keadilan antar daerah di Indonesia.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update