Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Tiga Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 05 Maret 2025 | Maret 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T21:31:05Z

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (dok. golkartoday.com)

Narasi Indonesia.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan tiga isu penting yang harus terjawab dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pada Rabu (5/3/2025).


Isu-isu tersebut dianggap vital untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.


1. Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

Ahmad Doli menekankan pentingnya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran. Beliau menyebutkan berbagai kasus tragis yang menimpa pekerja migran, seperti tindakan kekerasan, pelecehan, bahkan pembunuhan. “Kita sama-sama tahu bahwa banyak sekali kejadian luar biasa yang tidak mengenakan bagi pekerja kita di luar negeri, seperti di buli, dibunuh, dan berbagai bentuk perlakuan buruk lainnya. Kita berharap hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi,” ujarnya. Doli juga menegaskan bahwa para pekerja migran harus diberangkatkan dengan aman, nyaman, dan mendapatkan peningkatan pendapatan yang sesuai.


2. Perbaikan Mekanisme dan Layanan

Isu kedua yang disorot oleh Doli adalah perbaikan mekanisme dan layanan yang ada. Doli mengungkapkan bahwa banyak pekerja migran yang masih memilih jalur non-prosedural karena ketidakmampuan sistem yang ada dalam memberikan layanan yang memadai. Oleh karena itu, ia mendorong adanya perbaikan sistem dan layanan agar jalur resmi menjadi lebih menarik dan mudah diakses, sehingga pekerja migran tidak lagi terjebak dalam jalur ilegal yang berisiko.


3. Tanggung Jawab Negara Setelah Purna Tugas

Isu terakhir yang ditekankan Doli adalah tanggung jawab negara kepada para pekerja migran setelah mereka kembali ke tanah air. “Para pekerja migran ini merupakan pahlawan devisa yang telah berjuang di luar negeri. Negara harus memberikan perhatian yang lebih kepada mereka, baik dalam hal kesejahteraan maupun pengakuan atas kontribusi mereka selama bekerja di luar negeri,” tandasnya.


Diharapkan, dengan adanya pembahasan lebih lanjut dan pengesahan RUU PPMI ini, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat lebih ditingkatkan, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka dan keluarga yang ditinggalkan di tanah air.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update