![]() |
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (dok. Strategi News) |
Narasi Indonesia.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa perguruan tinggi yang ingin mengelola lahan tambang diwajibkan memiliki badan usaha, serupa dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, pada Rabu (22/1/2025).
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba di Jakarta, hari Senin 20 Januari 2025.
Doli menjelaskan bahwa pola pemberian izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki mekanisme yang hampir sama. DPR tengah mendiskusikan prioritas pemberian izin antara kedua pihak, dikutip pada laman resmi Tempo.co.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa usulan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi, terutama dalam hal fasilitas dan anggaran. Perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B akan diprioritaskan. Usulan ini juga mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, yang mengatur pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan.
Selain itu, DPR ingin memanfaatkan konsesi tambang terbengkalai untuk kepentingan masyarakat. Bob Hasan menilai banyak potensi tambang yang belum dimanfaatkan optimal, sehingga revisi UU Minerba diharapkan dapat membuka peluang pengelolaan bagi perguruan tinggi, ormas, dan usaha kecil menengah (UKM).*
(m/NI)