×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mulai 1 Januari Berobat di RS VIP & Sekolah Internasional Kena PPN 12%

Minggu, 15 Desember 2024 | Desember 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-16T04:23:30Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Mulai 1 Januari 2025 konsumen produk/jasa mewah akan kena kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% dari sebelumnya 11%. Salah satu produk/jasa mewah adalah di sektor rumah sakit dan pendidikan di segmen premium.


Menteri Keuangan Sri Mulyani pada sesi konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024) mengatakan pemerintah setelah mendapatkan  masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, maka pemberlakuan PPN 12% hanya pada produk/jasa yang kalangan atas saja, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan Rumah Sakit (RS) termasuk di sektor pendidikan, dikutip pada laman resmi CNBC Indonesia.


"Agar azas gotong royong di mana PPN 12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP,  pendidikan standar internasional yang berbayar mahal,"kata Sri Mulyani.


Prinsip gotong royong ini  yang membuat pemerintah juga tetap memperhatikan pembebasan PPN pada produk-produk tertentu yang memang menyangkut khalayak banyak.


Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.


Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.


Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.


Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.


Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.*

×
Berita Terbaru Update