![]() |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sedang melaksanakan kegiatan penting terkait penyelesaian sengketa. Proses ini melibatkan acara adjudikasi yang bertujuan menghasilkan putusan yang sah. Bawaslu DKI Jakarta mengundang hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perwakilan Kementerian TUN Jakarta untuk membantu meningkatkan kemampuan dalam membuat putusan, di Hotel Mercure Ancol, pada Jumat (21/06/2024).
Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan proses adjudikasi dengan lebih baik. "Kami ingin meningkatkan kemampuan dalam penyelesaian sengketa, terutama di wilayah DKI Jakarta," ujar Reki.
Soal laporan masalah dan proses verifikasi, baru-baru ini, terdapat laporan pribadi yang disampaikan kepada gubernur terkait proses pemilihan umum. Berdasarkan berita acara dari KPU DKI Jakarta, disebutkan bahwa dukungan terhadap pasangan calon Independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan. Meskipun pasangan calon ini awalnya menyatakan memiliki 840.860 KTP dukungan dan menambahkan 1.229.777 KTP dukungan, verifikasi administrasi menunjukkan hanya ada 447.469 KTP dukungan yang valid.
Reki menambahkan, "Dengan dukungan yang tidak memenuhi syarat minimal, pasangan calon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses kepada kami. Proses ini sedang kami kaji, dan kami telah meminta perbaikan dari pihak yang bersangkutan." Ujarnya
Soal Proses Verifikasi Dokumen minggu depan, pada hari Senin, adalah batas waktu untuk menyerahkan dokumen perbaikan. Setelah dokumen diterima, Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan rapat pleno untuk menentukan registrasi dan proses hukum berikutnya. "Kami menunggu perbaikan dokumen dan akan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya," tambah Reki.
Tindak Lanjut dan Pengawasan, Bawaslu DKI Jakarta melakukan pengawasan melekat selama proses verifikasi administrasi. "Kami melakukan pengawasan selama beberapa hari di Hotel Grand Melia, bersama dengan sekitar 400 verifikator dari KPU. Pengawasan ini terbatas, namun kami memastikan bahwa proses verifikasi berjalan sesuai dengan peraturan," jelas Reki.
Bawaslu DKI Jakarta menghormati setiap putusan pengadilan yang sudah ada dan akan melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami menghormati putusan pengadilan dan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," tutup Reki.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa pemilu di DKI Jakarta dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.*
(s/NI)