Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Berikan Izin Usaha Pertambangan kepada Ormas Keagamaan, Dasar Sejarah Panjang Kontribusi

Minggu, 09 Juni 2024 | Juni 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-09T09:40:17Z


Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Pemerintah Indonesia melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan didasarkan pada sejarah panjang kontribusi mereka terhadap bangsa, pada Minggu (9/6/2024).


Kebijakan ini didasari oleh Instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.


Menurut Bahlil, sejak masa perjuangan kemerdekaan, ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah berperan penting dalam berbagai bidang, termasuk mengeluarkan fatwa Jihad saat agresi militer Belanda tahun 1948. 


"Atas dasar kontribusi besar ini, pemerintah merasa mereka layak mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan," ujarnya.


Bahlil menekankan bahwa langkah ini bukanlah bentuk politik balas budi, melainkan pengakuan atas jasa besar ormas keagamaan dan upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat. 


"Pemberian IUP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dikuasai oleh konglomerat dan asing, tetapi juga melibatkan organisasi yang memiliki sejarah panjang kontribusi untuk bangsa," tambahnya.


Meski demikian, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Beberapa pihak mempertanyakan keadilan dalam proses pemberian izin ini, mengingat protes serupa juga muncul ketika izin diberikan kepada konglomerat dan asing. Kritik ini mencerminkan kekhawatiran yang sama terkait transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.


Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, ormas keagamaan yang mendapatkan IUP dapat mengelola sumber daya alam dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. 


"Kami menginginkan pengelolaan yang inklusif dan berkeadilan, dan kebijakan ini merupakan salah satu langkah ke arah tersebut," tutup Bahlil.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update