![]() |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyelenggarakan acara "Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa" di Hotel Mercure Ancol, pada Jumat (21/06/24).
Acara ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 21-22 Juni 2024 atau bertepatan dengan 14-15 Dzulhijjah 1445 H.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Reki Putera Jaya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta. Hadir pula dalam acara tersebut Dwi Hening Wardan Sebagai Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum serta Sakhroji, Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
Tujuan utama dari acara ini adalah untuk meningkatkan kualitas pembuatan putusan dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan oleh Bawaslu akan lebih berkualitas, adil, dan tepat sasaran.
Pemilihan Serentak Tahun 2024 merupakan momen krusial dalam demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, Bawaslu merasa perlu untuk memperkuat kapasitas para anggotanya dalam menangani dan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul selama proses pemilihan. Penguatan ini tidak hanya untuk meningkatkan keterampilan teknis tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan dan etika yang berlaku.
Acara ini melibatkan berbagai sesi pelatihan yang dirancang untuk memberikan pengetahuan mendalam dan keterampilan praktis kepada para peserta. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penyelesaian sengketa, mulai dari teknik mediasi, analisis hukum, hingga pembuatan putusan yang berkualitas. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berlatih dan berdiskusi secara langsung mengenai kasus-kasus hipotetis guna memperkuat pemahaman dan keterampilan mereka.
Dengan diadakannya acara ini, Bawaslu DKI Jakarta berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta menjamin proses pemilihan yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.*
(s/NI)