![]() |
Luhut Parlinggoman Siahaan Ketua Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) TKN Prabowo-Gibran (dok. istimewa) |
Luhut Parlinggoman Siahaan Ketua
Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) TKN Prabowo-Gibran menyampaikan
bahwa tudingan pelanggaran netralitas Pemilu saat Prabowo Subianto hadir dinilai
tidak berdasar.
Lebih lanjut Luhut Parlinggoman Siahaan menantang Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sebagai pihak yang menuding adanya pelanggaran untuk membuktikan tuduhan tersebut.
“Jika memang mengundang Prabowo adalah
pelanggaran, kenapa tidak disebut pasal dan UU apa yang dilanggar,” pinta Luhut
Siahaan, pada Jumat (19/1/2023).
Luhut Siahaan justru berbalik menuding jika Todung
tidak paham dengan UU Pemilu.
“Beliau memang ahli hukum, tapi tidak ahli hukum Pemilu, tidak punya latar belakang hukum pemilu atau penyelenggara pemilu, tapi asal bicara. Sudahlah, jangan buat polemik,” kritik mantan Ketua KPU termuda Indonesia tersebut.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya
Sinulingga mengungkap beberapa alasan Prabowo Subianto bisa hadir dan diundang
dalam perayaan Natal keluarga besar BUMN.
Pertama, itu adalah acara Natal, bukan kampanye.
Kedua, Prabowo diundang sebagai Menteri Pertahanan.
Sedangkan alasan ketiga, Prabowo adalah keluarga
besar BUMN. Arya mengatakan Prabowo memiliki kaitan erat dengan BUMN, di mana
kakek Prabowo, yaitu Margono Djojohadikoesoemo adalah pendiri BNI.
"Sehingga wajar kami
tidak mengundang Pak Anies ataupun Pak Ganjar di acara Natal BUMN. Jadi enggak
usah dipolemikkan," tutup Arya.*
(m/NI)