![]() |
Gambar ilustrasi (dok. sesawi.net) |
Literasi Budaya Dompu: Kajian Filsafat Keadilan dalam Sistem Subak
Penulis: Anjasmara, S.Tp
Abstract
Subac is one of the local wisdoms in Dompu district where subak is a community organization that specifically manages rice field irrigation, which is used in farming, where subak members are people who own land in a particular agricultural area. The study method used is the study of the philosophy of justice which includes ontology, epistemology and axiology, regarding the irrigation system (Subak). Based on the above study, it can be concluded that in the subak system in Dompu, the value of justice used in the water distribution system for each farmer uses multidiscipline or a combination of corrective, cumulative and distributive justice, where the aspect of water distribution must cover all rice fields of all members of the organization. This means that all subak members get their rights and obligations. Of course, it is then carried out based on the principle of size, where each farmer gets his rights and obligations according to the area of his rice fields. This is the true Theory of Justice, which is obtained from the study of the philosophy of justice regarding the distribution and irrigation of water by subak.
Keywords: Subak, Philosophy, Justice
Abstrak
Subak merupakan salah satu kearifan lokal di kabaputen Dompu dimana subak adalah organisasi kemasyarkatan yang khusus manajemen pengairan sawah, yang digunakan dalam bercocok tanam, dimana anggota subak adalah masyarakat yang memiliki lahan pada satu daerah pertanian tertentu. Metode kajian yang digunakan adalah kajian filsafat keadilan yang mencakup, ontology, epistemology dan aksiologi, tentang sistem pengairan (Subak). Berdasarkan kajian diatas dapat disimpulkan bahwa pada sistem subak yang ada di Dompu, nilai keadilan yang digunakan dalam sistem distribusi air kesetiap petani menggunakan multidispline atau perpaduan antara keadilan korektif, komulatif dan keadilan Distributif, dimana aspek distribusi air harus mencakupi semua sawah dari seluruh anggota organisasi, artinya semua anggota subak mendapatkan hak dan kewajibanya. Tentu, kemudian dilakukan berdasarkan asas ukuranya, dimana setiap petani mendapatkan hak dan kewajibanya sesuai luas sawah yang dimiliki. Inilah Teori Keadilan hakiki, yang diperoleh dari kajian filsafat keadilan tentang pembagian, pengairan air oleh subak.
Kata kunci: Subak, Filsafat, Keadilan
PENDAHULUAN
Kearifan lokal (Indigeneous knowledge) adalah pengetahuan berkembang yang wariskan dalam setiap kelompok masyarakat yang memiliki tradisi sendiri. Sitem subak adalah suatu kearifan lokal yang melekat di kabupaten Dompu kecematan Woja yang berkaitan dengan pengairan sawah (Subak), dimana sistem ini, menjamin kebutuhan dan ketersediaan air kelompok masyarakat, sitem subak mengatur proses pengairan, mulai dari menjaga stabilitas air, pendistribusian air kemasing-masing lahan dan mengatur pemberhentian air. Hal yang terpenting adalah bagaimana mendistribusikan air kelahan dan petak sawah secara adil, yang di maksud dengan adil disini bukan hanya pembagian air yang merata dan semua mendapatkan air, namun lebih dari itu, pada substansinya manusia sudah memiliki hak secara legal formal dijamin dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi setiap warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagai manusia, salah satunya adalah pembagian air yang adil, karena kenyataan yang ada petani memiliki petak sawah yang berbeda karakteristik, apakah itu berbeda luasnya, beda wilayah atau jarak dari sumber air dan berbeda sumber kehidupan tanahnya. Keadilan paling utama dalam sistem subak, factor ini yang menjadi daya tarik untuk dilakukan kajian filsafat keadilan, menurut Plato, keadilan emansipasi dan partisipasi warga polis atau Negara dalam memberikan gagasan mengenai kebaikan Negara, walkhusus masyarakat petani.
Subak merupakan kerifan lokal yang berada di Bali dimana subak adalah organisasi kemasyarakatan yang khusus mengatur sistem pengairan air untuk digunakan bercocok tanam padi, dimana anggota subak petani yang memiliki lahan persawahan yang terdapat pada satu daerah tersebut. Organisasi subak ini di pimpin oleh panggawa (Subak) yang merupakan juga petani, pada prinsipnya subak adalah kepala petani yang bertugas mendistribusikan air kesetiap lahan pertanian dan mencakup seluruh sawah dari hulu sampai ke hilir. Fasilitas yang utama dari irigasi subak untuk setiap petani anggota subak adalah berupa pengalapan (bendungan air), jelinjing (parit), dan sebuah cakangan atau tembuku (satu tempat/alat untuk memasukkan air ke bidang sawah garapan). Adapun bagi atau pembagian yang di maksud suatu besaran utuh dipecah menjadi bagian yang lebih kecil atau dapat dibayangkan sebagai pengurangan yangh dilakukan dengan bilangan sama secara berulang (I Gusti Agung Ali Suryawati, I Gusti Ngurah Nitya Santhiarsa. April, 2020).
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berasal dari kata dasar “adil”. Definisi adil dalam KBBI sendiri terbagi menjadi tiga yaitu; 1. Sama berat, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. 2. Berpihak kepada yang benar, berpegang teguh pada kebenaran. 3. Sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Dikutip dari Filsafat Hukum (2011) karya Hyronimus Rhiti, keadilan menurut aristoteles adalah keseimbangan berupa kesamaan numerik dan proposional. Kesamaan numerik artinya setiap manusia disamakan dalam satu unit. Misalnya, setiap orang memiliki kedudukan sama di hadapan Hukum,(Equality Before The Law). Sementara kesamaan proporsional, memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya sesuai kemampuan dan prestasi masing-masing. Aristoteles membagi keadilan kedalam dua macam, antara lain;1.Keadilan distributif dan 2. Keadilan korektif. Disisi lain di kembangkan oleh Thomas Aquinas yang di bagi menjadi; Keadilan distributif, berkaitan dengan pembagian hak dan kewajiban secara adil dan proporsional sesuai peran dalam masyarakat, Keadilan komulatif, suatu keadilan yang di terima masing-masing orang tanpa peduli jasanya (Kompas.com, 8 oktober 2022, 09;05 WIB).
METODE PENELITIAN
Kajian Filsafat keadilan disini meliputi suatu obyek pengetahuan dengan menggunakan metode Filsafat keadilan yang mencakup ontology, epistemology dan aksiologi. Ontologi, membahas apa yang ingin diketahui mengenai teori tentang ‘’ada” dengan perkataan lain bagaimana hakikat obyek di tela’ah sehingga membuahkan pengetahuan. Epistemologi, membahas tentang bagaimana memperoleh pengetahuan. Dan aksiologi, membahas tentang nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang di peroleh. Dengan membahas ketiga unsur ini manusia akan mengerti apa hakikat ilmu. Tanpa hakikat ilmu yang sebenarnya, maka manusia tidak akan dapat menghargai ilmu sebagaimana mestinya (Bahrum,SE, M.Ak,Akt. 2013).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Adapun objek kajian Keadilan pada sistem subak, dengan menggunakan metode filsafat keadilan yaitu meliputi tiga unsur filsafat yaitu;Ontologi, Epistemologi dan aksiologi. Kajian filsafat merupakan pemahaman general walkhusus mengenai budaya sebagai nilai identitas bangsa, kajian ini akan menambah pemahaman yang bervariasi terutama berkaitan dengan budaya subak (Kemendikbudristek. 2017).
Ontologi
Dari pendekatan multidispline subak terakumulasi dua objek yang berwarna tetapi saling mengikat antara satu sama lain, yaitu antara petani dan sawah, kemudian sawah disini terdiri dari lahan, padi, dan lahan pertanian yang terisi oleh air semuanya. Dalam sistem subak pembagian air dalam setiap petak sawah harus adil dari hulu sampai hilir. Adil atau keadilan yang dimaksud adalah adil yang didasarkan atas cinta dan rasio. Aspek pertama cinta terhadap masyarakat yang tak dapat terdefinisikan (Abstrak), dengan power full, kualitas yang berdasarkan hak dan kewajiban masyarakat petani atau anggota subak.
Aspek yang kedua adalah rasio di mana keadilan harus diutamakan rasio bersifat proposional dan dapat terukur dengan value, dimana pembagian air dapat di ukur berdasarkan debit dan luas sawah dari setiap petani. Melalui sistem subak ini petani dapat merasakan kebebasan, kebermanfaatan pekerjaan pertanian, yang membangun organisasi berdasarkan pada asas demokrasi yaitu musyawarah dan mufakat dengan warga Dompu. Organisasi subak atau panggawa yang telah disepakati oleh seluruh masyarakat bahwa kebutuhan semua sawah harus terpenuhi dengan bantuan dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tersebut. Jadi rasa keadilan dapatkan nikmat oleh setiap anggota subak atau petani (Windia, dkk.2010).
Epistemologi
Subak atau panggawa adalah organisasi yang berada di Kabupaten Dompu Kecematan Woja yang tergabung berbagai Desa yaitu, Monta, Wawonduru, Kandai, berfungsi sebagai pengaturan pengairan pertanian khususnya pertanian padi, subak merupakan organisasi religius, demokratis, dimana selain organisasi manajemen kebutuhan air sawah masyarakat, juga berfungsing sebagai kegiataan keagamaan, karena setiap kegiatan pertemuan, paling utama yang dilakukan adalah berdo’a, yang kedua demokratis, dalam setiap diskusi mengedepankan keadaban, musyawarah dan mufakat. Cara epistemology yang digunakan dalam hal ini adalah bijak, suatu metode yang berasas basis ilmiah. Dalam usaha pembagian air bersama dan pembagian air yang adil kesetiap sawah maka ada beberapa variabel yang digunakan antara lain variabel yang ada pada saluran distribusi air;volume air, waktu, laju aliran dan luas penampang saluran air (Lasiyo dan Yuwono, 1986).
Dalam sistem pembagian air terdiri dari beberapa tahapan yaitu dimulai dari sumber air utama bendungan Mila hingga sampai kesalurahan irigasi sawah setiap petani. Kajian epistemology dengan teori positisvisme, yaitu cara pandang dalam memahami keadaan dengan basis sains, semua harus berdasarkan data empiris. Adapun variabel terukur yang dapat di ketahui dalam sistem subak khususnya alat tembuku adalah debit air, waktu, volume air, besaran luas penampang saluran/ luas penampang. Debit air adalah kecepatan aliran zat cair per satuan waktu (Triatmojo, 1996).
Jadi berdasarkan penjelasan bahwa teori keadilan dalam sistem irigasi Kabupaten Dompu terbilang akurat, meskipun ini hanyalah tinjauan pengetahuan pada saat melakukan rapat di paruga Kandai Dua Kecematan Woja. Adanya organisasi ini mendorong masyarakat dalam memperkuat budaya gotoroyong dalam kehidupan masyarakat untuk menjaga keutuhan kekeluargaan dan membicarakan nilai produktivitas.
Aksiologi
Nilai suatu gagasan kolektif, yang bermuaran pada kepentingan umum, tidak ada determinan (Pengecualian) meskipun itu dianggap baik atau buruk, tidak layak atau layak. Nilai (Value) menyangkut sesuatu hakikat dalam kehidupan masyarakat yang mengutamakan kepentingan kelompok sebelum individu, dalam hal ini nilai yang akan di tarik dari sebuah kekhususan paling istimewah yaitu kearifan lokal kabupaten Dompu yang terus berjalan dengan keadilan dan pendistribusian air pada setiap lahan pertanian atau disebut subak nilai keadilan, bagian dari nilai estetika dan etika. Dari segi ilmu manajemen, nilai tentang keadilan, ada dalam kajian teori keadilan, kaitan dengan subak (Tjhahjono, 2010). Dalam konsep logika mutadha muthari, nilai ada tiga yaitu ; Etika, logika dan estetika. Pembahasan tiga konsep ini kerapkali gagap dipahami, maka dari itu konstruk nilai kesadaran kolektif paling utama.
Nilai Etika/Moral (Etis)
Nilai etika atau moral pada sistem pertanian subak adalah keadilan yang diterapkan pada setiap anggota petani, dimana setiap pembagian air di sesuaikan dengan luas lahan sawah petani dengan hak dan kewajiban mereka, jadi, ada keseimbangan antara yang sedikit dan besar. Disamping itu distribusi yang egaliter (Merata) yang menjadi parameter subak, meskipun dalam pembagian tersebut ada kendala tentu itu menjadi klimaks dalam peredaran hidup walkhusus pembagian air. Pada subsntansinya petani mendapatkan haknya, paling penting ini juga akan menjaga produksi beras secara umum karena lahan petani terus di laksanakan sebaik mungkin. Sebagai ketua organisasi harus bijak ketika ada problem, ada cara tersendiri sehingga nilai sebagai pemimpin di guguh dan ditiru itulah nilai moral yang paling tinggi.
Nilai Kebenaran (Logis)
Nilai kebenaran atau hikmah yang diambil dalam sistem subak adalah keadilan yang bisa diterima oleh setiap anggota tanpa mengedepankan sistem nepotisme dalam subak, karena dalam konsep keadilan ketika masyarakat merasa menangis itulah keadilan, jadi, jarang keadilan yang telah didapat pada realitas nilai seperti ini. Jadi nilai keadilan adalah sesuatu yang bias diterimah oleh hati(Qolbu) dan akal (Rasio) pada sistem pembagian air dalam subak. Ketua organisasi bukan hanya mencari keadilan, tetapi, manajemen aturan dalam tataran subak harus kompleks sesuai dengan kesepakatan kelompok anggota, maka setiap sendi-sendi dalam organisasi tersentuh olehnya.
Nilai yang bersumber perasaan senang, bahagia dan meriah, karena proposi yang seimbang adalah bagian dari keindahan, atau boleh dikatakan keindahan didukung dengan adanya proporsi atau ukuran yang efisien, kemudian keteraturan makro cosmos dan mikro cosmos bagian dari keindahan, paling penting adanya ketertiban dalam kelompok akan melahirkan aturan yang adil dan menyebabkan perasaan yang tenang. Sesuatu yang dilafalkan oleh rasa akan berdampak pada ketenangan jiwa.
Dalam sistenm subak, agar terlihat lebih indah ketika intervensi pemerintah Desa atau Daerah. Selain itu seperti setiyaningsi(2016), untuk melestarikan kearifan lokal bisa melibatkan pemerintah Daerah dan media lokal sebagai basis gerakan untuk menggelorakan sistem subaq. Bahwa menjaga kearifan lokal dengan melibatkan pemerintah daerah dan partisipatif masyarakat, tentunya agar keduanya bersinergisitas dalam melestari budaya subak di Kabupaten Dompu.
PENUTUP
Simpulan dan Saran
Berdasarkan kajian diatas dapat disimpulkan bahwa pada sistem subak yang ada di Dompu, nilai keadilan yang digunakan dalam sistem distribusi air kesetiap petani menggunakan multidispline atau perpaduan antara keadilan korektif, komulatif dan keadilan Distributif, dimana aspek distribusi air harus mencakupi semua sawah dari seluruh anggotan organisasi, artinya semua anggota subak mendapatkan hak dan kewajibanya. Tentu, kemudian dilakukan berdasarkan asas ukuranya, dimana setiap petani mendapatkan hak dan kewajibanya sesuai luas sawah yang dimiliki. Inilah Teori Keadilan hakiki, yang diperoleh dari kajian filsafat keadilan tentang pembagian, pengairan air oleh subak.
UCAPAN TERIMAKASIH
Terimakasih diucapkan kepada masyarakat Woja dan teman-teman PKL atas bantuan selama kegiatan, tidak lupa pula kepada I Gusti Agung Alit Suryawati dan I Gusti Ngura Nitya Santhiarsa dari Jurnal kaka yang berjudul “Literasi Bali: Kajian Filsafat Ilmu Tentang Keadilan Dalam Sistem Subak”. Saya pribadi terinspirasi dengan tulisanya, sehingga dengan kesadaran kritis saya mengambil sampel sebagai acuan tulisan saya yang berjudul “Literasi Dompu: Kajian Filsafat Keadilan Dalam Sistem Subak”, berhubung kasus di bali memiliki kesamaan kasus Kabupaten Dompu Kecematan Woja.
DAFTAR PUSTAKA
Bahrum,SE, M.Ak,Akt. 2013. Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi.
I Gusti Agung Ali Suryawati dan I Gusti Ngurah Nitya Santhiarsa. April 2020. Kajian Filsafat Ilmu Tentang Keadilan Dalam Sistem Subak.
Kemendikbudristek. 2017. Mentri Pendukung Literasi Budaya dan Kewargaan, Gerakan Literasi Nasional Kementrian Pendikan dan Kebudayaan.
Lasiyo dan Yuwono, 1986. Pemikiran Filsafat. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Setiyaningsi, L. A. 2016. Desain Konsep Tentang Konten Lokal Pada Telivisi Lokal Untuk Mengembangkan Wisata Kuliner Kota Malang. Jurnal Nomosleca. 2(2).
Triatmojo,Bambang. 1996. Hidraulika I dan II. Yogyakarta:Penerbit Beta Offset.
Tjhahjono, Heru Kurnianto. 2010. Manajemen Berkeadilan dan Pengaruhnya Pada Outcomes Perusahaan. Yogyakarta:Universitas Muhammadiyah.
Windia, dkk. 2010. Sistem Irigasi Subak dengan Landasan Sebagai Teknologi Sepadan dalam Pertanian Beririgasi.