Narasi Indonesia.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan upaya menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Hal itu ditemukan usai menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black yang berada di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (11/5/2026), dikutip pada laman resmi inews.id.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.
"Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," ucap Budi yang dikutip Kamis (15/5/2026).
Menurutnya, penghambatan itu berupa pengondisian dari pihak eksternal Lembaga Antirasuah.
"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," ujarnya.
Terkait hal ini lanjut Budi, masuk dalam kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung.
"Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ucapnya.*
