Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pilkada DPRD dan Ujian Moral Legislatif

Minggu, 04 Januari 2026 | Januari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T05:13:29Z

Penulis, Ratu Nisya Yulianti, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Politik (dok. istimewa)
Narasi Indonesia.com, Jakarta - Keputusan mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali membuka ruang perdebatan publik yang tajam. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai kemunduran demokrasi, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya penataan ulang sistem politik lokal. Namun, perdebatan tersebut kerap gagal menyentuh persoalan paling mendasar: apakah demokrasi Indonesia benar-benar dijalankan sebagai praktik nilai, atau sekadar prosedur yang berpindah tangan?


Dalam perspektif demokrasi Pancasila, Pilkada melalui DPRD sejatinya bukanlah penyimpangan. Musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal bangsa Indonesia yang telah hidup jauh sebelum konsep demokrasi elektoral modern diperkenalkan. Nilai ini lahir dari tradisi kolektif masyarakat Nusantara dalam menyelesaikan persoalan bersama tanpa dominasi, tanpa paksaan, dan tanpa logika menang-kalah. Ia mencerminkan asas kekeluargaan, kesetaraan, serta gotong royong yang kemudian dikristalisasi dalam sila keempat Pancasila.


Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi mayoritarian yang mengagungkan angka semata. Ia dibangun untuk menjaga persatuan dalam keberagaman. Dalam konteks inilah, mekanisme perwakilan melalui DPRD dapat dipahami sebagai instrumen demokrasi deliberatif demokrasi yang menempatkan dialog, kebijaksanaan, dan pertimbangan rasional sebagai dasar pengambilan keputusan, sekaligus menghindari polarisasi politik yang semakin akut dalam Pilkada langsung.


Namun, di titik inilah persoalan krusial muncul. Pilkada melalui DPRD hanya akan bermakna sebagai penguatan demokrasi apabila disertai komitmen etik yang kuat dari tubuh legislatif itu sendiri. Tanpa komitmen tersebut, mekanisme ini berisiko besar hanya menjadi pemindahan arena transaksi politik dari ruang publik ke ruang tertutup, dari pemilih ke elit partai.


Bahaya terbesar dari Pilkada melalui DPRD bukan terletak pada sistemnya, melainkan pada praktik politik transaksional yang telah lama bersemayam dalam tubuh partai dan legislatif. Ketika partai politik gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen berbasis integritas, maka musyawarah mufakat kehilangan maknanya dan berubah menjadi sekadar forum tawar-menawar kekuasaan. Dalam kondisi demikian, DPRD tidak lagi menjadi representasi kehendak rakyat, melainkan perpanjangan kepentingan oligarki politik.


Dari sudut pandang komunikasi politik, Pilkada melalui DPRD semestinya menjadi ikhtiar kolektif untuk membangun mindset demokrasi yang berkemajuan. Kesadaran politik masyarakat tidak boleh berhenti pada pemilihan kepala daerah, melainkan harus dimulai dari pemilihan anggota legislatif. DPRD adalah cermin kualitas demokrasi lokal. Jika wakil rakyat dipilih secara transaksional, maka mustahil mengharapkan proses pemilihan Kepala Daerah yang bebas dari kepentingan sempit.


Karena itu, legitimasi DPRD dalam memilih Kepala Daerah hanya dapat ditegakkan apabila terdapat disiplin etik yang ketat: transparansi proses, akuntabilitas keputusan, serta keberanian partai politik untuk membersihkan dirinya dari praktik titipan kepentingan. Tanpa itu, klaim pengembalian demokrasi musyawarah hanya akan menjadi romantisme sejarah yang hampa makna.


Lebih jauh, Pilkada melalui DPRD menuntut reposisi peran partai politik sebagai institusi pendidikan politik, bukan sekadar kendaraan elektoral. Partai harus bertanggung jawab penuh atas keputusan politik kadernya di parlemen daerah. Jika partai membiarkan transaksi disusupkan dalam proses pengambilan keputusan, maka sesungguhnya yang dirusak bukan hanya mekanisme Pilkada, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri.


Pilkada melalui DPRD juga dapat dipandang sebagai ikhtiar kolektif bangsa dalam membangun mindset demokrasi yang berkemajuan. Demokrasi tidak berhenti pada momen pencoblosan, melainkan dimulai dari proses kesadaran politik masyarakat dalam memilih wakil rakyatnya. Ketika rakyat memilih anggota legislatif secara sadar, rasional, dan berbasis rekam jejak, maka DPRD memiliki legitimasi politik dan moral untuk menjalankan fungsi keterwakilan, termasuk dalam memilih Kepala Daerah.


Pada akhirnya, Pilkada melalui DPRD adalah ujian kedewasaan demokrasi Indonesia. Ia bukan sekadar soal memilih langsung atau tidak langsung, melainkan soal keberanian bangsa ini menegakkan politik bermoral. Musyawarah mufakat hanya akan menjadi pilar demokrasi Pancasila jika dijalankan dengan integritas, bukan dijadikan selubung bagi transaksi kekuasaan.


Tanpa komitmen etik demokrasi langsung maupun tidak langsung sama-sama berpotensi melahirkan distorsi dari tubuh legislatif dan partai politik itu sendiri, sehingga Pilkada melalui DPRD akan dinilai tidak akan melahirkan kepemimpinan yang bijaksana, melainkan hanya memindahkan praktik politik transaksional ke ruang yang lebih sunyi dan jauh dari pengawasan publik.


Karena demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi tiruan, melainkan demokrasi yang tumbuh dari nilai, sejarah, dan kebudayaan bangsa sendiri. Dalam kerangka itulah, Pilkada melalui DPRD dapat dimaknai sebagai upaya merawat demokrasi Pancasila demokrasi yang mengutamakan musyawarah, menjaga persatuan, dan menempatkan kebijaksanaan sebagai tujuan utama kehidupan berbangsa dan bernegara.*


Penulis:

Ratu Nisya Yulianti (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Politik)


Editor:

(m/NI)


×
Berita Terbaru Update