![]() |
Narasi Indonesia.com, Mataram - Polres Dompu diduga mengabaikan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan di tingkat Polda NTB dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika. Sikap tersebut menuai sorotan keras dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (10/1/2026).
Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menilai tidak adanya tindak lanjut atas hasil gelar perkara Polda NTB sebagai indikasi lemahnya komitmen Polres Dompu dalam menegakkan hukum. Ia menegaskan bahwa gelar perkara merupakan mekanisme resmi yang wajib ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
“Jika rekomendasi gelar perkara Polda diabaikan, maka patut diduga ada upaya melindungi pihak tertentu. Ini mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan,” tegas Rizal.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, saat diwawancarai di Mapolda NTB, Kamis (11/12/2025).menyatakan bahwa hasil gelar perkara Penetapan Tersangka telah memenuhi Syarat dan telah disampaikan kepada Polres Dompu untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
PW SEMMI NTB menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pejabat publik dalam proses hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian hasil gelar perkara tersebut.*
(m/NI)
