![]() |
Narasi Indonesia.com, Mataram - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB memberikan apresiasi terhadap langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polda NTB melalui Polres Dompu yang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi dan pemberitaan yang beredar, telah menetapkan oknum Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika, sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang tengah ditangani, pada Rabu (10/12/2025).
PW SEMMI NTB menilai langkah hukum tersebut merupakan bentuk respons cepat APH dalam menjawab pertanyaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari menegaskan bahwa tindakan Polri ini menunjukkan keberanian institusi kepolisian dalam menempatkan semua warga negara setara di mata hukum, termasuk pejabat publik yang memiliki jabatan politik.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda NTB dan Polres Dompu atas sikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang melibatkan pejabat publik harus memiliki standar objektivitas yang tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat,”ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus yang menjadi perhatian luas, namun tetap dalam koridor menjaga praduga tak bersalah.
“Kami mendorong Polri untuk terus memberikan informasi secara berkala dan terbuka, namun tetap menempatkan asas hukum secara proporsional. Penegakan hukum yang jujur dan transparan adalah pondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tambahnya.
PW SEMMI NTB juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tervalidasi serta tetap memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen tanpa tekanan politik maupun opini liar di ruang publik.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa dukungan publik sangat penting agar APH dapat bekerja sesuai mandat UU, khususnya dalam mengusut kasus yang menyangkut pejabat publik demi menjaga integritas lembaga pemerintahan dan rasa keadilan masyarakat.*
(m/NI)
