Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putusan MKD: Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Jadi Anggota DPR Lagi

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T06:55:16Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membacakan putusan terhadap 5 anggota DPR yang nonaktif terkait demo ricuh Agustus lalu. Kelima anggota DPR ini mendapat putusan yang berbeda.


Dua anggota DPR, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya diputus tidak bersalah dan bisa kembali menjadi anggota DPR.


"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili, satu menyatakan teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Dua, meminta teradu 1 Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Tiga, menyatakan teradu satu Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak putusan dibacakan," kata anggota MKD Adang Darajatun saat membacakan amar putusan, dikutip pada laman resmi Kumparan.com.


Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Uya Kuya. Uya dinilai tidak melanggar kode etik dan bisa kembali aktif sebagai anggota DPR.


"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," tambah dia.


Sebelum sidang bergulir, keduanya sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing sebagai buntut dari pernyataan maupun konten viral yang beredar dan berujung pada kericuhan Agustus lalu.


Sedangkan, ketiga anggota DPR lainnya, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio mendapat hukuman dan putusan berbeda dibanding Adies Kadir dan Uya Kuya.*


 

×
Berita Terbaru Update