Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Kamis, 06 November 2025 | November 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-06T13:07:01Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menemui massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/11/2025). DPR menyepakati usulan para buruh yang berdemonstrasi untuk menyusun Undang-undang Ketenagakerjaan baru.


Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya telah berdiskusi langsung dengan perwakilan KASBI. Aher, sapaan akrabnya, mengatakan pertemuan itu berlangsung hingga tiga jam.


"Memang tadi juga ada perbincangan apakah ini memang revisi atau karena UU 13/2003 itu sudah banyak revisi, perubahan, puluhan kali di-MK-kan dan tentu, karena perubahannya sudah banyak maka ke depan mungkin lebih baik UU tersebut menjadi UU baru, bukan lagi revisi," kata Aher kepada wartawan, Kamis (6/11/2025), dikutip pada laman resmi inews.id.


Dia menjelaskan, BAM DPR juga menerima gambaran konsep Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dari KASBI. Pada intinya, undang-undang itu akan lebih pro untuk pekerja.


Salah satunya terkait masalah perjanjian kerja. Menurut Aher, seharusnya perjanjian kerja berupa kontrak tidak boleh dilakukan berkali-kali. 


Dia mengatakan konsep kontrak berulang justru membuat pekerja tidak memiliki kepastian menjadi pekerja tetap.


"Hubungan kerja yang ada pada UU lama atau pada Ciptak Kerja itu kan begitu banyak kontrak, dan kontrak bisa berkali-kali sehingga orang tidak punya kepastian kapan dia menjadi pekerja tetap," tutur dia.


Aher menampung saran pekerja outsourcing tidak boleh bekerja di bagian pekerjaan pokok. Artinya, mereka yang menjadi pegawai outsourcing hanya diperbolehkan di sektor pekerjaan non-pokok.


"Outsourcing itu malah sampai ke pekerjaan pokok di-outsourcing-kan, kalau pekerjaan non-pokok itu wajar, tapi kalau pokok, jangan di-outsourcing-kan, harusnya malah pekerja tetap," kata dia.


Hal-hal lainnya berkaitan dengan reformasi penghitungan gaji. Aher menyebut BAM DPR juga menyepakati penghitungan gaji pekerja tidak lagi berdasarkan kenaikan inflasi, tapi menggunakan nilai kehidupan layak.


"Maka tentu ke depan sebagai keberpihakan kita pada pekerja, pada kesejahteraan masa depannya maka (gaji atau upah) dihitung berdasarkan kehidupan yang layak," tutur dia.


Menurut Aher, pembahasan UU ini bahkan sudah sampai pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan baru ini akan dibahas di komisi tersebut.


"Sekarang sudah dipanjakan di Komisi IX, sedang terus bertemu dengan berbagai kalangan termasuk dengan konfederasi," tandas dia.*


 

×
Berita Terbaru Update