|  | 
Narasi Indonesia.com, Jakarta - DPR dan Pemerintah menyepakati biaya haji 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365 atau Rp87,4 juta. Selain itu, calon jemaah membayar Rp54.193.807 atau Rp54,1 juta untuk ibadah haji tahun depan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama pemerintah pada, Rabu (29/10/2025). Biaya haji itu turun dari tahun sebelumnya, dikutip pada laman resmi inews.id.
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umroh sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jemaah," ucap Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang dalam rapat.
Marwan menambahkan, sebagian biaya haji itu akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Adapun, biaya haji per jemaah akan mendapat nilai manfaat sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen dari total BPIH.
"Karena itu total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp6.695.758.435.018,67 turun sebesar Rp136.062.321.639,67 dari total nilai manfaat untuk BPIH 2025 yang sebesar Rp6.831.820.756.658,34," kata dia.
Selain itu, Marwan menyampaikan, pihaknya dan Pemerintah sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) menjadi Rp54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari total BPIH. Biaya ini, akan dialokasikan untuk keperluan para jemaah.
"Dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya amomodasi Madinah, dan biaya hidup living cost. Dan BIPIH tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78," ujarnya.*
 
 
 
 
