Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Selasa, 26 Agustus 2025 | Agustus 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-27T05:55:15Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag), Hilman Latief (HL), Rabu (27/8/2025). Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji tahun 2023-2024. 


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Hilman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia tak merinci apa yang akan didalami dari Hilman.


"Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025), dikutip pada laman resmi inews.id.


Selain Hilman, pada hari ini juga KPK memanggil Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro H Amaluddin (AML). Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.


Meski demikian, Budi belum merinci apakah panggilan KPK itu telah dipenuhi.


Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.


Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.


Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.


Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.


KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.*

×
Berita Terbaru Update