×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Istana segera Terbitkan SKB Atur Libur Nasional 18 Agustus 2025

Selasa, 05 Agustus 2025 | Agustus 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-05T10:59:28Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) hari libur 18 Agustus 2025. SKB ini bakal menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur hari libur nasional tersebut.


“Insya Allah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/8/2025), dikutip pada laman resmi inews.id.


Prasetyo menargetkan, SKB terkait libur nasional itu akan dirampungkan besok.


“Nah, insya Allah dalam waktu satu dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” katanya.


Sebelumnya, pemerintah memutuskan hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk mengadakan perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI.


“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, Jumat (1/8/2025).


Juri mengatakan, libur nasional ini diberikan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Dia berharap, perlombaan-perlombaan yang dilakukan masyarakat bisa membangun semangat optimistis, kebersamaan dan mendorong kreativitas.


“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” ujar dia.*


 

×
Berita Terbaru Update