×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kursi Ganda Wakil Menteri: Menggugat Krisis Meritokrasi dan Etika Tata Kelola BUMN

Sabtu, 26 Juli 2025 | Juli 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-26T13:45:27Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Dalam satu dekade terakhir, komitmen reformasi birokrasi terus digaungkan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan: digitalisasi layanan, penguatan sistem merit, deregulasi struktural, hingga profesionalisasi jabatan publik. Namun, di tengah narasi tersebut, publik dihadapkan pada fenomena yang bertolak belakang penempatan 30 Wakil Menteri aktif sebagai komisaris dan komisaris utama di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara masih berkomitmen terhadap meritokrasi dan etika kelembagaan, atau tengah kembali pada pola patronase dan konsolidasi kekuasaan? Praktik jabatan rangkap tersebut menimbulkan konflik peran antara eksekusi kebijakan publik dan pengawasan bisnis negara dua fungsi yang dalam prinsip governance harus dipisahkan secara struktural.


Pokok Permasalahan

Masalah utama dari jabatan rangkap ini adalah:

- Terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis di sektor publik dan korporasi.

- Kaburnya fungsi pengawasan independen dalam tubuh BUMN.

- Pelanggaran terhadap regulasi hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.

- Tertutupnya akses profesional muda terhadap jabatan strategis karena akumulasi jabatan oleh pejabat aktif.


Dengan permasalahan tersebut, jabatan rangkap bukan sekadar soal efisiensi administratif, tetapi menjadi cermin dari pelemahan sistem merit dan akuntabilitas publik.


Landasan Hukum dan Konstitusional

Praktik ini bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum:

- Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008: Melarang menteri dan wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.

- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XVII/2019: Menegaskan kesetaraan status hukum antara Menteri dan Wamen.

- Pertimbangan hukum MK (2023): Memperkuat larangan rangkap jabatan sebagai norma konstitusional meskipun tidak masuk dalam amar putusan.


Oleh karena itu, pengangkatan Wamen sebagai komisaris dapat dikategorikan sebagai tindakan administratif yang cacat hukum dan inkonstitusional.


Data Empiris dan Dampak Sosial

Fenomena jabatan rangkap ini berlangsung di tengah ketimpangan peluang kerja yang nyata. Berdasarkan data BPS, Pengangguran Nasional TPT Pengangguran, Lulusan S1 2023, 7,86 juta orang, 5,32%, 1 juta tahun 2024, 7,19 juta orang 4,91% 1 juta dan pada tahun 2025, 7,28 juta orang 4,76%, 1 juta, Lebih dari 16% pengangguran nasional berasal dari kelompok usia 15–24 tahun. Ini menunjukkan betapa lemahnya ruang regenerasi jabatan publik bagi SDM muda yang kompeten. Ketika jabatan strategis dialokasikan bagi pejabat aktif yang sudah memegang peran di eksekutif, meritokrasi menjadi tumpul dan harapan profesional menjadi sirna.


Rekomendasi Solusi

Sebagai bentuk koreksi struktural dan pemulihan etika tata kelola, saya mengusulkan:

1. Moratorium jabatan rangkap di lingkungan BUMN, khususnya bagi Wakil Menteri.

2. Revisi PP No. 17 Tahun 2020, agar memuat larangan eksplisit terhadap jabatan rangkap struktural.

3. Seleksi terbuka jabatan komisaris BUMN berbasis kompetensi dan integritas, untuk menjamin keadilan dan transparansi.

4. Audit publik dan pelaporan berkala atas jabatan strategis di BUMN, agar akuntabilitas kelembagaan bisa diuji secara obyektif.

5. Pemberdayaan profesional muda dan lulusan perguruan tinggi, sebagai strategi memperkuat daya saing kelembagaan dan reformasi regeneratif birokrasi.


BUMN adalah instrumen ekonomi negara, bukan ladang distribusi kekuasaan bagi pejabat publik. Praktik jabatan rangkap bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tata kelola dan menutup ruang partisipasi bagi generasi profesional yang siap berkontribusi. Sudah waktunya negara menegakkan prinsip meritokrasi dan etika jabatan, agar birokrasi Indonesia tak terjebak dalam pusaran kekuasaan yang tak sehat.*


Penulis:

Firdaus, S.Sos., M.Ap. (Pemerhati Kebijakan Publik)


Editor:

(m/NI)

×
Berita Terbaru Update