×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PW SEMMI NTB Desak PT Rinjani Hentikan Produksi Batching Plant di Amahami, Kota Bima Diduga Melanggar Perda RT/RW Tahun 2024

Jumat, 27 Juni 2025 | Juni 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-27T15:45:42Z


Narasi Indonesia.com, Bima NTB - Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras aktivitas produksi beton (batching plant) yang dilakukan oleh PT Rinjani di kawasan Amahami, Kota Bima, pada Jumat (27/6/2025).


PW SEMMI NTB menilai aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Bima Tahun 2024.


Dalam pernyataannya, PW SEMMI NTB menyoroti bahwa kawasan Amahami telah ditetapkan sebagai zona pengembangan pariwisata dan penyediaan jasa, bukan untuk aktivitas industri berat seperti batching plant. Aktivitas produksi beton oleh PT Rinjani dianggap merusak estetika kawasan wisata, berpotensi mencemari lingkungan, dan tidak sesuai dengan fungsi tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda terbaru.


“Kami mendesak Pemerintah Kota Bima untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi beton oleh PT Rinjani di Amahami. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami tidak segan-segan untuk melakukan aksi boikot dan blokade langsung di lokasi produksi,” tegas Ketua PW SEMMI NTB Muhammad Rizal Ansari.


PW SEMMI NTB juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meninjau kembali izin operasional PT Rinjani, terutama dari sisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kesesuaian lokasi dengan RTRW.


Aksi ini direncanakan akan melibatkan elemen mahasiswa, aktivis lingkungan, dan masyarakat sekitar Amahami yang merasa terganggu dengan aktivitas produksi tersebut.*


(m/NI)


 

×
Berita Terbaru Update