Narasi Indonesia.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan besaran uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
1. Aturan Uang Lembur ASN
Pada aturan tersebut uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN, baik itu PNS atau PPPK, yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang, dikutip pada laman resmi Okezone.com.
Selain itu, para abdi negara ini juga berhak mendapat uang makan lembur jika bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
“Kemudian PNS juga berhak mendapat uang makan lembur apabla bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari,” tulis PMK 32 Tahun 2025 dalam lampirannya di Laman Kemenkeu, Sabtu (31/5/2025).
Kemudian pemerintah juga memberikan uang lembur dan uang makan lembur untuk para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi tersebut. Contohnya saja pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
2. Daftar Uang Lembur
Berikut Uang Lembur PNS dan Non-ASN 2026:
1. PNS dan PPPK
Uang Lembur
- Golongan I Rp 18.000 per jam
- Golongan II Rp 24.000 per jam
- Golongan III Rp 30.000 per jam
- Golongan IV Rp 36.000 per jam
Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per hari
- Golongan IV Rp 41.000 per hari
2. Non-ASN
Uang Lembur
- Non-ASN Rp 20.000 per jam
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam
Uang Makan Lembur
- Non-ASN Rp 31.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari.*