![]() |
| Foto ilustrasi (dok. BAZNAS.go.id) |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Berkurban atau menyembelih hewan kurban pada hari Haya Idul Adha sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Waktu pelaksanaannya pada pagi hari pada 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan shalat Idul Adha. Ini adalah waktu yang dianjurkan, seperti keterangan Ustadz Hengki Ferdiansyah dalam tulisannya yang dimuat NU Online berjudul Waktu Paling Baik Sembelih Hewan Kurban. "Menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah hari pertama setelah shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu shalat Zuhur," demikian tulisan Ustadz Hengki Ferdiansyah, dikutip NU Online, pada Selasa (18/6/2024).
Hewan
kurban tidak boleh disembelih sebelum shalat Idul Adha. Karena bila hal itu
terjadi, tidak bisa dianggap sebagai kurban. Penegasan ini sebagaimana
keterangan dalam hadits Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib: "Sungguh yang
pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan
setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian
(menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi
siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas
menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR
Al-Bukhari).
Sementara
batas akhir penyembelihan hewan kurban yaitu pada 13 Dzulhijjah atau di akhir
hari Tasyrik. Dengan begitu, tenggat waktu penyembelihan tersebut selama empat
hari, pada tanggal 10 dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
"Kendati
waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13
Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari
pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunnahan,"
terangnya. Keterangan serupa juga dikemukakan Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul
Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan
melalui artikelnya di NU Online berjudul Waktu Penyembelihan Kurban
ketika-Shalat Idul Adha Ditiadakan. Ia menyebutkan bahwa penyembelihan hewan
kurban (udhiyah/tadhiyah) dilaksanakan pada hari nahar (tanggal 10
Dzulhijjah/Hari Raya Idul Adha) hingga hari taysrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Penyembelihan
kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam (yaitu mereka yang mampu) sebagai
bentuk syiar agama. Waktu penyembelihan hewan kurban berawal dari terbitnya
matahari pada hari nahar/Hari Raya Idul Adha (10), persisnya setelah berlalu
sekira orang melakukan shalat dua rakaat dan menyampaikan dua khutbah singkat.
Keterangan ini disarankan pada pandangan Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam
Buysral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim.*
Sumber:(https://www.nu.or.id/nasional/kapan-batas-penyembelihan-hewan-kurban-d6bfW)
