![]() |
Ketua umum partai Ummat didampingi para jajaran anggota partai (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat mengklaim sudah lolos verifikasi ulang untuk menjadi salah satu peserta dalam kontestasi Pemilu 2024, pada Kamis 29 Desember 2022.
Buni Yani selaku Wakil Ketua Umum Partai Ummat menyampaikan bahwa partainya hari Rabu 28 Desember 2022 sudah dinyatakan lolos berdasarkan Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi Partai Ummat tinggal menunggu penetapan secara resmi dari KPU pada 30 Desember besok.
"Berdasarkan data Sipol KPU RI, insya Allah secara de facto Partai Ummat kita sudah lolos memenuhi syarat untuk menjadi salah satu peserta pemilu 2024. Akan tetapi kini tinggal menunggu pengumuman resmi hari Jum'at siang insya Allah," terang Buni Yani.
Merujuk Sipol KPU, Partai Ummat tercatat telah memenuhi syarat jumlah keanggotaan di beberapa Kabupaten Kota pada Provinsi Sulawesi Utara dan NTT. Berdasarkan pemenuhan jumlah keanggotaan itu sesuai putusan hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU di Bawaslu pada 20 Desember lalu. Putusan memerintahkan Partai Ummat harus memenuhi jumlah keanggotaan sedikitnya di lima Kabupaten di NTT, dan 10 Kabupaten Kota di Sulut.
Proses mediasi itu dilakukan menyusul keputusan KPU sebelumnya yang memutuskan Partai Ummat tak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual ulang partai peserta pemilu.
Hasil verifikasi menetapkan partai besutan politikus senior Amien Rais itu tak memenuhi syarat di NTT dan Sulut. Hasilnya, pada penetapan partai peserta Pemilu 14 Desember lalu, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan tak lolos.
Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas penetapan itu. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai. Gugatan pun mereka layangkan ke Bawaslu tak lama usai penetapan, hingga kemudian dilakukan dua kali mediasi dengan KPU.
Partai Ummat dengan demikian menjadi partai nasional ke-18, yang akan bersaing pada Pemilu 2024 mendatang. Partai tersebut akan ditetapkan dan mengikuti proses undian nomor urut pada hari Jumat 30 Desembar 2022.
Sementara itu, KPU RI menyatakan bakal menggelar rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat besok. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan lolos atau tidaknya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
"Berdasarkan Putusan Bawaslu RI No: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022 dinyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, ada 4 kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Idham menjelaskan empat kegiatan tersebut diantaranya rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik oleh KPU RI. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU RI kepada partai politik dan Bawaslu RI. Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, dan pengumuman partai politik peserta pemilu.
Idham menyebut rencananya agenda besok akan dimulai siang hari. Ia menyebut untuk hari ini, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara tengah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat pasca putusan Bawaslu RI.
Hari Jumat besok 30 Desember 2022, pasca KPU RI melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, publik/pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya, pungkasnya.*
Monta/NI