×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usut Tuntas Pelanggaran HAM Terhadap Korban Meninggal Akibat Penembakan Gas Air Mata Dalam Pilkades Desa Rite

Jumat, 04 November 2022 | November 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-04T19:28:20Z

Foto massa aksi (dok. Narasi Indonesia)

Narasi Indonesia.com, MATARAM-Ikmal Mataram kembali turun aksi menuntut hak masyarakat yang ada di Kecamatan Ambalawi terkait kasus kematian pada saat Pilkades di Desa Rite, Jumat (4/10/2022).


Anjas sebagai korlap 2 memberikan ultimatum terhadap Polda NTB agar segera evaluasi Kapolres Bima Kota dan Kapolsek Ambalawi yang tidak becus mengawal pilkades Desa Rite pada 7 Juli 2022.


Owen korlap 1 menganggap di balik kasus ini ada permainan yang dilakukan pihak kepolisian di Kecamatan Ambalawi sehingga tidak dipublikasikan terkait kematian tersebut.


Beberapa jam melakukan orasi akhirnya Polda NTB atensi terkait tuntutan yang dibawa oleh Ikmal Mataram dan ada 10 tuntutan yang dibawa yaitu:

1. Usut tuntas pelanggaran hak asasi manusia atas penembakan gas air mata oleh anggota Kepolisian yang mengakibatkan korban Muardin meninggal dunia;

2. Membentuk tim independen pencari fakta dan atensi Mabes Polri mengambil alih kasus untuk memberikan jaminan penyidikan dilakukan secara transparan dan seimbang;

3. Melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda NTB, Kapolres Bima Kota yang menjabat dan seluruh personil pada waktu pengamanan;

4. Penyidikan yang transparan dan mengungkap fakta secara terbuka, menggali dan menghubungkan fakta-fakta hukum yang mengarah pada perbuatan pelaku, yaitu: luka pada kepala korban Muardin, luka pada punggung korban inisial (US), mendalami rekaman video dengan alat bukti yang lain;

5. Hentikan intimidasi terhadap masyarakat, saksi-saksi, pengaburan fakta hukum ataupun upaya menghalang-halangi pengungkapan kebenaran fakta;

6. Proses pidana dan sanksi etik seluruh anggota Kepolisian yang terlibat pengamanan, termasuk yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat, saksi-saksi, pengaburan fakta hukum ataupun upaya menghalang-halangi pengungkapan fakta hukum;

7. Sanksi etik dan copot Kapolda NTB, Kapolres Bima Kota, Kasat Reskrim, Direskrimum dan seluruh anggota yang tidak serius menyelesaikan kasus;

8. Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima bertanggungjawab penuh atas meninggalnya korban Muardin dan kegagalan pengamanan Pilkades;

9. Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima meminta maaf secara terbuka dan menunjukan itikad baik kepada keluarga korban dan masyarakat;

10. Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Kemudian hasil audensi sama pihak Polda NTB merespon secara baik dari narasi Bapak AKBP Dr. Dadi selaku KAROKIP POLDA NTB mengatakan ini adalah kasus kematian yang melibatkan anggota kepolisian dalam melakukan penembakan gas air mata dan pengaduan sudah kami terima untuk aksi saat ini.


Beliau memberikan saran untuk memasukkan, urat pengajuan terkait kasut ini kemudian polda NTB akan membuat tim untuk menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini,” tutupnya.


Ketua Ikmal (Alfariji NATO) apabila besok surat pengajuan sudah kami masukan maka dalam jangka waktu satu minggu tidak di indahkan, maka kami akan kembali melakukan aksi di Polda NTB dengan masa yang banyak. Pungkasnya.*


Dae cung/NI
×
Berita Terbaru Update