![]() |
| M. Akhir Fungsionaris PB HMI |
Narasiindonesia.com-Tragedi Kanjuruhan hingga hari ini mengisahkan pilu, duka, dan kesedihan mendalam bagi aremania serta dunia bola, kejadian pilu pada tanggal 1 Oktober 2022 yang menewaskan kurang lebih 132 orang karena penembakan gas air mata menjadi perhatian serius pada tataran dunia Internasional lebih-lebih internal Negara, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
M. Akhir Fungsionaris PB HMI Bidang Pertahanan dan Keamanan menyampaikan dari hasil kajian, sebenarnya masalah kanjuruhan sederhana, yakni tentang pelanggaran menggunakan gas air mata oleh pihak keamanan. Jadi ini murni kelalaian dan kurangnya kordinasi yang sifatnya intruksi pada pimpinan Polri. Hal ini harus menjadi perhatian serius negara, sebab jika membiarkan masalah demi masalah terjadi di internal Polri, maka yang ada Institusi Polri menganggap remeh hukum negara, sehingga mereka anggap instusinya kuat dan tidak berani disentuh oleh hukum. Kejadian demi kejadian sering kita lihat dan dengarkan di negeri kita akhir-akhir ini, mulai dari kasus Narkoba oleh oknum Polisi, pelanggaran HAM, dan tembak menembak sehingga menjadi kematian.
Sebenarnya ada apa dengan Institusi Polri di negeri kita? Apakah benar mereka menganggap diri kuat hukum? Apa benar Presisi yang menjadi jargon mereka hanyala ilusi? Bagaimana sebenarnya konsep presisi yang dimaksud itu?
Lebih lanjut Akhir memaparkan bisa kita tarik kembali masalah tembak menembak yang dilakukan oleh anggota Polri. Dari kejadian Jendral Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H mantan Perwira tinggi Polri yang jelas melakukan pembunuhan pada Jumat 8 Juli 2022 dan kasus polisi tembak polisi pada Minggu 4 September 2022 di Lampung Tengah, semua terjadi pada tahun yang sama. Lebih jauh kasus penembakan KM50 pada 7 Desember 2020 juga kita turut kaji kembali, yang seharusnya itu menjadi pelajaran Institusi Polri agar hati-hati menggunakan senjata, sehingga kasus demi kasus tersebut benar-benar menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Polisi Negeri kita?
"Oleh karena itu, Fungsionaris PB HMI Bidang Pertahanan dan Keamanan menilai Institusi Kepolisian hari ini sangat jauh dari kata Presisi, sehingga meminta dengan hormat dan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo melalui Tim Khusus yang dibentuk agar melakukan tindak Penyelidikan secara rasional, objektif dan transparan kepada Institusi Kepolisian bila perlu harus segera menonaktifkan Kapolri dan menyarankan Kepada Presiden Republik Indonesia agar mengevaluasi total (Reformasi Total) Institusi Polri," terangnya.
Menurutnya, HMI secara tegas adalah organisasi yang bersifat Independen dan selalu berjuang melakukan pembentukan kader umat dan kader bangsa yang intelektual, muslim, serta profesional yang dimana hasilnya ditujukan demi kepentingan bangsa secara keseluruhan, apalagi tentang kemanusiaan. Lebih lanjut, HMI juga turut hadir sebagai mitra kritik pemerintah agar menjadi pengontrol segala kebijakan yang bersifat membangun bangsa dan negara. Dari sini, kita bisa menilai keberpihakan HMI adalah akan tetap berada pada tatanan yang mengandung kebenaran, kebaikan, pembenahan, dan pembangunan. Tragedi Kanjuruhan adalah tanda bahaya dan ancaman dari Institusi Polri bahwa mereka menganggap punya tameng hukum sendiri.
Secara terang dan jelas setelah dilakukan penonaktifan Polres Malang, dilanjutkan dengan penonaktifan Polda Jatim oleh Kapolri, menandakan bahwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sekitar 132 orang adalah murni kesalahan dan kelalaian pihak kepolisian, sehingga secara garis komando dan intruksi maka Kapolri juga bisa diduga terlibat dalam kasus kemanusiaan tersebut, karena sifatnya bicara aturan pengamanan yang datang dari tingkat pusat. Pun jika Kapolri memiliki jiwa kemanusiaan atas tragedi tersebut, harusnya bapak mengundurkan diri dan meminta maaf kepada Republik Indonesia karena telah lalai menjadikan Institusi Polri sebagai Mitra sinergi yang melindungi dan mengayomi Rakyat Indonesia.
Jika Polri sudah tidak bisa dikontrol oleh negara dalam hal ini Presiden Republik Indonesia karena banyak tugas yang diembang, maka mesti memang Institusi Polri harus dinaungi oleh Lembaga dalam Negeri yakni Kementerian Dalam Negeri. Karena sifatnya jelas bahwa Polri Lintas Kerjanya adalah di dalam negeri, sementara negara kita juga punya kementerian dalam negeri.
Lebih lanjut, mantan Pengurus HMI Cabang Yogyakarta tersebut meminta Tim Khusus Penyidik agar melakukan penyelidikan mendalam kepada PSSI dan Menpora yang keduanya merupakan bagian dari unsur dan badan yang bertanggung jawab atas olahraga di Indonesia, bila perlu mereka dinonaktifkan semua dengan harapan menjadi catatan tegas dan pelajaran berharga oleh pihak-pihak petinggi negara yang bertanggung jawab pada bidangnya.
Terakhir, Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen Universitas Nasional itu juga mengajak kepada Komnas HAM dan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap menjaga sinergitas, menjaga solidaritas, dan terus tumbuhkan rasa harmonisasi terhadap sesama, serta tetap meningkatkan aksi kolaborasi agar dapat mengontrol serta mengawasi tindak tanduk Institusi Kepolisian yang melakukan tindak kekerasan terhadap rakyat. Tutupnya.
Monta/NI
